Yuk Ikuti 4 Langkah Daftar Merek Secara Offline


Hak merek merupakan perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di DJKI. Dengan mempunyai salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut, tentu anda sebagai pemiliknya bisa memakai merek dagang secara legal. Daftar merek dapat berupa tanda yang bisa ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan, dan warna.

Fungsinya sendiri adalah untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang maupun badan hukum dalam kegiatan bisnis perdagangan barang/jasa. Adapun yang menjadi pembeda merek dengan milik pihak lain bisa berupa gambar, kata, nama, frasa, angka, warna hingga kalimat, atau kombinasi unsur-unsur tersebut. Dengan daftarkan merek dagang anda secara resmi, tentunya bisa melarang pihak lain untuk menggunakannya.

Langkah-Langkah Daftarkan Merek Secara Offline 1. Melakukan Penelusuran Merek Dagang Langkah yang pertama ini dilakukan dalam upaya mendaftarkan merek dagang. Anda perlu menelusuri merek dagang mana saja yang sudah didaftarakan lebih dahulu. Penelusuran ini dapat dilakukan dengan mengakses database merek dari DJKI. Tujuannya adalah untuk mengetahui ada tidaknya daftar merek pelaku usaha lain yang sudah terdaftar atau diproses lebih dulu yang memiliki kesamaan dari merek dagang yang akan anda daftarkan. Apabila ditemukan adanya merek dagang yang sama telah didaftarkan terlebih dahulu, maka anda tidak bisa mendaftarkan merek dagang anda. Jadi, anda harus mengubah merek dagang yang akan didaftarkan tersebut. Namun sebaliknya, jika hasil dari penelusuran ditemukan tidak ada persamaan dari yang sudah pernah didaftarkan atau yang sedang diajukan, maka anda bisa segera mengajukan pendaftaran tersebut.

2. Mengajukan Pendaftaran Merek Dagang Dalam melakukan langkah yang kedua ini, anda harus mengisi formulir pendaftaran merek yang dibuat rangkap dua secara lengkap disertai dengan tanda tangan atau pihak yang anda beri kuasa. Setelah formulir diisi lengkap, serahkan kepada DJKI yang disertai dengan dokumen-dokumen lainnya yang menjadi persyaratan. Untuk daftar merek dagang secara perorangan dokumen yang disyaratkan yaitu kartu identitas, etiket merek dagang sebanyak 3 lembar (min. 2x2 cm dan maks. 9x9 cm), surat pernyataan hak yang menyatakan bahwa anda sebagai pemohon memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran atas merek tersebut, dan surat kuasa bagi yang menggunakan jasa konsultan merek atau Konsultan HKI dalam pengajuan pendaftaran tersebut.

3. Menunggu Masa Pengumuman Masa pengumuman terhitung selambat-lambatnya 15 hari sejak anda memperoleh tanggal penerimaan. Permohonan dari pendaftaran merek dagang anda akan diumumkan dalam berita resmi merek. Masa pengumuman ini berlangsung selama dua bulan. Dan selama masa tersebut, segala keberatan atas pendaftaran merek dagang yang anda daftarkan tersebut dapat diajukan ke DJKI.

4. Pemeriksaan Substantif Setelah masa pengumuman tersebut berakhir atau penyampaian sanggahan daftar merek atas keberatan telah berakhir, proses pendaftaran merek dagang masuk ke tahap pemeriksaan substantif. Di tahap ini nantinya akan diputuskan bisa tidaknya merek dagang anda tersebut didaftarkan. Tahapan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, selambat-lambatnya yaitu 150 hari. Pemeriksaan substantif harus sudah menghasilkan suatu putusan dari pendaftaran tersebut.

Dari beberapa langkah yang harus dilalui tersebut, pendaftaran merek dagang ini memang tergolong cukup sederhana. Namun, dibalik kesederhanaan tersebut terdapat proses yang panjang sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama yaitu sekitar 7 hingga 9 bulan. Hal tersebut disebabkan oleh tingginya permohonan pendaftaran merek dagang yang masuk tetapi tidak didukung dengan kuantitas tenaga pemeriksa yang dimiliki oleh DJKI.

Yuk Ikuti 4 Langkah Daftar Merek Secara Offline Rating: 4.5 Diposkan Oleh: basbang

Post a Comment